PENGUMUMAN
WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Nomor : T/38435/IT2.I/TU.00.09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PERKULIAHAN SEMESTER GASAL 2020/2021
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Disease (Covid-19) tanggal 15 Juni 2020, dengan ini diumumkan bahwa:
- Pembelajaran pada Semester Gasal 2020/2021 dilaksanakan secara daring untuk semua mata kuliah teori dan mata kuliah praktek yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring.
- Aktivitas mahasiswa yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi, serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik vokasi serupa, dapat dilakukan di kampus dengan memenuhi protokol kesehatan dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ITS.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan baik.
26 Juni 2020
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan,
Prof. Dr.Ir. Adi Soeprijanto, M.T.
NIP. 19640405 199002 1 001