Dalam Islam, mencari pinjaman dan melunasi hutang harus dilakukan dengan prinsip syariah, dengan berniat untuk melunasi hutang tersebut, bukan untuk merusaknya. Sebab Allah melaknat orang yang berhutang tanpa ada niatan untuk melunasinya. Lantas bagaimana ketika yang meminjam meninggal sebelum mampu melunasi hutangnya? Bagaimana Rasulullah mencontohkan aturan syariat dalam kasus tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/10tCgw1bBZk
Post Views: 4
Post Views: 3