News

Hukum dan Hak Barang Temuan

Ming, 21 Des 2025
4:54 am
Video Ngaji
Share :
Oleh : Admin Media   |

Ketika menemukan barang, hendaknya kita perlu untuk berhati-hati terhadap barang tersebut. Sebab bisa jadi sang pemilik masih mencari dan membutuhkannya. Di antara adab yang diajarkan oleh Rasul adalah untuk memberikan hak pemilik apabila menemukannya. Namun, apabila tidak kunjung ada yang menemukannya dalam batas waktu tertentu maka barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh penemu dengan sewajarnya. Lantas bagaimana syarat-syarat dan ketentuan ketika menemukan barang? Apa hukum yang perlu diperhatikan ketika menemukan barang?

Simak penjelasan selengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh: Shohih Bukhori melalui video berikut

https://youtube.com/live/lI3EW6y6HFs

Image

Latest News

  • Bolehkah Sholat Dhuhur Setelah Sholat Jum’at Berbilang?

    Post Views: 1

    21 Jan 2026
  • Peringatan Keras Agar Tidak Merugi

    Post Views: 9

    18 Jan 2026
  • Pengingkaran Kaum Tsamud terhadap Mukjizat Nabi Saleh

    Post Views: 12

    17 Jan 2026