Tentang
Layanan ini memfasilitasi pemohon untuk mengundang madia eskternal (yang tergabung dalam jejaring Unit Komunikasi Publik) secara offline dalam bentuk jumpa pers dan liputan berita. Permohonan diajukan H-1 sebelum target liputan. Pemohon internal ITS dapat mengajukan layanan ini melalui servicedesk.its.ac.id dengan format berikut: Unit of Destination: Unit Komunikasi Publik Ticket Category: Layanan Mengundang Media Eksternal (Jumpa Pers, Liputan) Ticket Body: Sampaikan informasi terkait nama acara / topik liputan, penyelenggara, waktu, tempat, narasumber (nama), kontak narahubung, dan informasi penting lainnya terkait kegiatan/acara/inovasi yang akan dipublikasikan.
Layanan ini memfasilitasi pemohon untuk mengundang madia eskternal (yang tergabung dalam jejaring Unit Komunikasi Publik) secara offline dalam bentuk jumpa pers dan liputan berita. Permohonan diajukan H-1 sebelum target liputan. Pemohon internal ITS dapat mengajukan layanan ini melalui servicedesk.its.ac.id dengan format berikut: Unit of Destination: Unit Komunikasi Publik Ticket Category: Layanan Mengundang Media Eksternal (Jumpa Pers, Liputan) Ticket Body: Sampaikan informasi terkait nama acara / topik liputan, penyelenggara, waktu, tempat, narasumber (nama), kontak narahubung, dan informasi penting lainnya terkait kegiatan/acara/inovasi yang akan dipublikasikan.
Semua informasi publik yang bersifat berkala, setiap saat, dan serta merta tentang ITS dapat diakses melalui laman PPID ITS
Selain informasi publik yang telah tersedia di laman PPID, pemohon juga dapat mengajukan permohonan informasi khusus melalui e-form PPID. Simpan ID pertanyaan agar dapat digunakan untuk melacak permohonan. Tim PPID akan mengkoordinasikan dengan wali data / unit kerja pemilik informasi. Standar durasi respon layanan adalah 2*24 jam. Pemohon dapat melacak status permohonan informasi dengan memasukkan ID pertanyaan melalui fitur Lacak Sekarang.
Pengguna internal maupun eksternal ITS dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan ITS seperti pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya melalui eform PPID pada tautan berikut ini. Identitas pelapor akan dirahasiakan karena dilindungan oleh Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data