Tentang Kami

Sebagai pemberi kerja, ITS memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta menerbitkan bukti potong sebagai dokumen resmi atas pajak yang telah dipotong.
Biro Keuangan ITS menyediakan layanan penerbitan Bukti Potong Pajak (Bupot) bagi pegawai ITS sesuai dengan jenis penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jenis bukti potong yang diterbitkan ITS meliputi:
Pegawai dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh bukti potong sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.



