/Beranda/Dosen/Tendik/Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Pegawai

Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Pegawai

Sebagai pemberi kerja, ITS memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta menerbitkan bukti potong sebagai dokumen resmi atas pajak yang telah dipotong.

Biro Keuangan ITS menyediakan layanan penerbitan Bukti Potong Pajak (Bupot) bagi pegawai ITS sesuai dengan jenis penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jenis bukti potong yang diterbitkan ITS meliputi:

  1. Bukti Potong Tahunan A1 — untuk pegawai PNS, Non-PNS dan PKF, sesuai dengan kategori penerima penghasilan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Tahunan A2 — untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final — untuk penghasilan berupa honorarium pegawai dari kegiatan penelitian, kerja sama, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  4. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final — untuk penghasilan PNS yang dikenai PPh Pasal 21 final sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pegawai dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh bukti potong sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.