/Beranda/Dosen/Tendik/Pengajuan SK Penghasilan

Pengajuan SK Penghasilan

Deskripsi Layanan

Layanan Pengajuan Surat Keterangan Penghasilan (SK Penghasilan) merupakan layanan yang disediakan oleh subbag Perbendaharaan APBN Biro Keuangan bagi dosen dan tenaga kependidikan ITS untuk memperoleh dokumen keterangan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan SK Penghasilan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi MyITS Payroll. Melalui panduan ini, dosen dan tenaga kependidikan ITS selaku pengguna layanan dapat mengetahui tahapan pengajuan Surat Keterangan Penghasilan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan informasi layanan dapat diakses dengan praktis.

Ketentuan Layanan

  1. Pengajuan SK Penghasilan hanya dapat dilakukan untuk bulan yang telah berlalu, bukan bulan berjalan. Contoh: pada Oktober 2026, pengajuan hanya dapat dilakukan untuk SK Penghasilan periode September 2026 dan bulan-bulan sebelumnya.
  2. Setiap versi bahasa dokumen diajukan secara terpisah. Apabila membutuhkan SK Penghasilan dalam dua versi bahasa, misalnya Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pemohon harus melakukan pengajuan sebanyak dua kali, masing-masing untuk satu versi bahasa.
  3. SK Penghasilan dapat diunduh setelah pengajuan memperoleh persetujuan Bendahara Pengeluaran maksimal 1×24 jam setelah SK Penghasilan diajukan.

Akses Layanan

Pengajuan SK Penghasilan dilakukan melalui aplikasi MyITS Payroll yang dapat diakses menggunakan akun MyITS Portal masing-masing.