Unit Kerja ITS

Unit Kerja ITS
26 Juli 2018, 06:07

TENTANG DPTSI ITS

Oleh : itskai | | Source : -

Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (DPTSI) bertugas untuk menyediakan dan mengelola layanan Teknologi Informasi di lingkungan ITS. Terkait peran, DPTSI berperan untuk mendukung aktivitas akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta manajerial di lingkungan ITS dalam rangka membantu ITS mencapai visi misinya.
Sejarah Singkat
DPTSI menurut sejarah, awalnya merupakan sebuah unit yakni UPT Pusat Komputer. Unit ini dibentuk tahun 1982 dilengkapi dengan Honeywell Bull Mini 6 System yang merupakan salah satu sistem komputer yang cukup baik. Pada periode tersebut mulai berkembang generasi PC yang pertama yang membuat Puskom pada akhirnya mentransformasi teknologi computer mini ke teknologi PC pada tahun 1988.
Pada awal tahun 1982an UPT Pusat Komputer banyak mendukung staf peneliti ITS dalam melakukan penelitian yang membutuhkan computer untuk melakukan baik data prosessing maupun menyelesaikan persamaan matematik. Mulai tahun 1992 UPT Puskom dipercaya untuk melakukan pemprosesan data test untuk masuk perguruan tinggi negeri di wilayah Indonesia Timur dan pengalaman dalam pemprosesan data tersebut dikembangkan untuk juga kerjasama dengan Pemkot/Pemkab di Jawa Timur dalam memproses data untuk test Pegawai Negeri. Semua ini bisa terlaksana dengan baik dengan akurasi yang sangat tinggi (zero error) dan dengan keamanan yang sangat ketat (100% security).
Sejak tahun 1999 UPT Pusat Komputer dimandatkan untuk mengelola ITS-net yaitu jaringan baik intranet maupun internet untuk ITS secara keseluruhan. Dengan adanya tugas tersebut maka semua data dan informasi di ITS bisa di hubungan secara menyeluruh.
Pada statuta yang baru 2003 UPT Pusat Komputer berfungsi sebagai unit pelaksana teknis dibidang pengelolahan data yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I, dengan tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut UPT Pusat Komputer mempunyai fungsi :

  1. Mengumpulkan dan mengolah data dan informsi
  2. Menyajikan dan menyimpan data dan informasi
  3. Melakukan urusan tata usaha Pusat Komputer

Dengan terbitnya SK Rektor nomor 2769.1/K03/OT/2006 tanggal 8 Juni 2006 merubah nama UPT Pusat Komputer (PUSKOM) menjadi ITS-ICT Services (ITS-Information and Comunication Technology Services) Permendikbud No.49 tahun 2011 tentang Statuta ITS dan Peraturan Rektor ITS No.03 tahun 2012 tentang OTK ITS, merubah nama ITS-ICT Services dan sekaligus menggabungkan bagian Sistem  Informasi dari BAPSI, menjadi Badan Teknologi dan Sistem Informasi yang mempunyai fungsi mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengembangkan teknologi dan sistem informasi secara terpadu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan fungsi  Badan Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi;
  2. menyediakan dan mengelola infrastruktur;
  3. menyediakan dan mengelola situs dan portal ITS yang berkualitas;
  4. menyediakan dan mengelola aplikasi sistem informasi berbasis webuntuk mengoptimalkan e-layanan;
  5. menjamin keamanan sistem informasi;
  6. mendukung peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi;
  7. menyediakan jasa di bidang teknologi dan sistem informasi dengan berbagai pihak;
  8. menetapkan standar teknologi dan sistem informasi yang dibutuhkan;
  9. menyediakan layanan komunikasi suara dan video berbasis teknologi dan sistem informasi;
  10. menyediakan dan mengelola knowledge management system;
  11. mengelola database ITS;
  12. mengelola  ICT CenterE-learning dan pembelajaran jarak jauh;
  13. mengembangkan standar data dan informasi;
  14. menyediakan dan mengelola paket program lisensi tunggal;
  15. melakukan audit sistem informasi;
  16. mengkoordinasikan jaringan kerjasama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi.

BTSI berubah nama menjadi LPTSI (Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Infromasi) berdasarkan Permendikbud No. 86, Tahun 2013 tentang OTK ITS. LPTSI mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, LPTSI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi;
  3. Pelaksanaan penjaminan keamanan sistem informasi;
  4. Pelaksanaan peningkatan kemampuan dan kopetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi;
  5. Pengelolaan sistem informasi berbasis web;
  6. Pelaksanaan pemberian layanan jasa dibidang teknologi dan sistem informasi;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi;
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan
  9. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga

Pada bulan Oktober 2016, LPTSI berubah nama menjadi DPTSI (Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi)

Berita Terkait