Beberapa Dosen ITS “dipanggil” Jaksa untuk Sharing Session

Terbit pada

Selasa, 29 September 2026

Oleh
balqis
46

Pada bagian tengah, J. Devy Sudarso, S.H., C.N., selaku Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, didampingi oleh Dr. Ir. Henning Titi Ciptaningtyas, S.Kom., M.Kom., Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom., Ph.D., Moch. Nafkhan Alzamzami, S.T., M.T., serta Deka Julian Arrizki, S.Kom., M.Kom.

Surabaya, ITS News — Perkembangan teknologi digital turut membawa perubahan dalam proses penanganan perkara hukum. Berbagai informasi yang tersimpan dalam perangkat elektronik kini dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Menjawab tantangan tersebut, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berkontribusi dalam Diklat Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Sentra Diklat Surabaya pada 29 September 2026 tersebut dibuka oleh J. Devy Sudarso, S.H., C.N., Jaksa Utama Madya, Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI. Diklat ini diikuti oleh sekitar 200 jaksa dan menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai aspek pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Salah satu materi yang diberikan dalam diklat tersebut adalah Teknologi, Digital Evidence, dan Forensik Modern. Materi ini menghadirkan Dr. Ir. Henning Titi Ciptaningtyas, S.Kom., M.Kom. dan Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom., Ph.D. serta Moch. Nafkhan Alzamzami, S.T., M.T. dari ITS sebagai narasumber.

Suasana penyampaian materi Teknologi, Digital Evidence, dan Forensik Modern dalam Diklat Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026.

Pembahasan diawali dengan pemahaman mengenai digital evidence atau bukti digital, yakni informasi yang berasal dari perangkat maupun lingkungan digital dan dapat memiliki relevansi dalam proses pembuktian suatu perkara. Karakteristik bukti digital yang berbeda dengan bukti konvensional membuat proses penanganannya memerlukan pemahaman teknis sekaligus prosedur yang tepat.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah proses penanganan digital evidence. Bukti digital perlu dikelola secara sistematis sejak ditemukan, diamankan, diperiksa, hingga dipersiapkan untuk digunakan dalam proses hukum. Setiap tahapan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan integritas data sehingga informasi yang diperoleh tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Materi selanjutnya membahas digital forensics modern, yaitu pendekatan forensik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap data digital. Perkembangan teknologi membuat proses forensik tidak hanya berkaitan dengan komputer, tetapi juga berbagai perangkat dan lingkungan digital yang menghasilkan maupun menyimpan informasi.

Dalam sesi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai chain of custody pada digital evidence. Aspek ini berkaitan dengan pencatatan dan pengendalian terhadap perjalanan suatu barang bukti sejak diperoleh hingga digunakan dalam proses hukum. Dokumentasi yang jelas diperlukan untuk menjaga keterlacakan serta memastikan bahwa bukti yang diperiksa dapat dikaitkan dengan proses penanganannya.

Tidak kalah penting, materi juga membahas penyajian bukti digital di persidangan. Bukti yang telah diperoleh dan dianalisis perlu disampaikan dengan cara yang dapat dipahami dalam konteks proses pembuktian. Karena itu, pemahaman teknis mengenai bagaimana suatu bukti digital diperoleh, diperiksa, dan dipresentasikan menjadi bagian penting dalam pemanfaatannya pada proses persidangan.

Keberadaan materi teknologi, digital evidence, dan forensik modern dalam diklat ini menunjukkan semakin eratnya keterkaitan antara perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan penegakan hukum. Pemahaman terhadap bukti digital tidak hanya membutuhkan perspektif hukum, tetapi juga pemahaman teknis agar proses pengelolaan dan analisis bukti dapat dilakukan secara tepat.

Peserta diklat menyimak pemaparan materi terkait digital evidence dan forensik modern dalam mendukung proses penanganan bukti digital.

Melalui penyampaian materi tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai karakteristik bukti digital, proses forensik, pentingnya chain of custody, serta aspek penyajian bukti digital dalam persidangan. Materi ini sekaligus memperkuat ruang kolaborasi antara keilmuan teknologi informasi dan bidang hukum dalam menghadapi perkembangan kasus-kasus yang semakin berkaitan dengan teknologi digital.

Keterlibatan ITS dalam kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam berbagi kepakaran teknologi kepada institusi penegak hukum. Kolaborasi lintas bidang tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-16, yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya dalam mendukung penguatan kapasitas institusi dan penerapan pengetahuan untuk mendukung proses penegakan hukum yang berbasis pada perkembangan teknologi.

Reporter: Balqis S. Sabillah

===============================================================

Informasi disediakan oleh :
Departemen Teknologi Informasi
Website: its.ac.id/it
Instagram: its_teknologi_informasi
Youtube: Teknologi Informasi ITS