PPID BURB

PPID BIRO UMUM DAN REFORMASI BIROKRASI

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

Profil

Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) bertugas untuk tata naskah dinas, peningkatan kualitas pelayanan public, arah pengembangan pengelolaan arsip digital, E-Caraka dan keselamatan kerja. Terkait peran, BURB berperan untuk mendukung pembangunan zona integritas ITS, meliputi penegakan regulasi, meningkatkan kapasitas dan akuntabiltas kinerja birokrasi, tata lakasana organisasi ITS sesuai prinsip GUG, penyelenggaraan organisasi yang bersih dan bebas KKN, organisasi right sizing, SDM berintegritas,  netral, kompeten, kapabel, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera di lingkungan ITS dalam rangka membantu ITS mencapai visi misinya.

Selanjuntya

Visi

Mewujudkan zona integritas di seluruh proses kerja dan pelayanan menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan ITS.

Misi

  1. Mendukung ITS dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pelayanan public.
  2. Melaksanakan tertib administrasi tata usaha dalam pelayanan informasi berdasarkan standar pelayanan prima.
  3. Menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehat dan selamat.
  4. Menjadi pusat pemberdayaan arsip guna kepentingan institut dan masyarakat umum.
  5. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
  6. Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran

Selanjuntya

Standar Layanan

Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik

Pengelolaan Informasi Publik

Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID ITS menyediakan informasi publik dengan klasifikasi :