DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
22 April 2026, 11:04

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026

Oleh : rn.izzah@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan nomor 237/DST/C4/AL.04.01/2026  tanggal 20 April 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :

  1. Ketua Pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan wajib melakukan revisi proposal dan RAB melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan serta saran perbaikan dari reviewer yang tersedia pada laman BIMA;
    • Penyusunan revisi RAB dilakukan dengan menyesuaikan batasan komponen serta standar  biaya yang berlaku, dengan ketentuan  sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026;
    • Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada  Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,  dan  Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, yang  menetapkan bahwa Ketua dan Anggota tim diperbolehkan melaksanakan lebih dari 3 (tiga)  proyek, dengan  ketentuan pemberian honorarium hanya dibatasi maksimal untuk 3 (tiga) judul penelitian dan pengembangan yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Mengisi dan  mengunggah  Surat  Pernyataan  Kesanggupan  Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas  – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026 sesuai dengan format pada Lampiran 3 Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026;
    • Batas akhir pengunggahan revisi proposal dan  RAB melalui laman BIMA ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 27 April 2026.
  2. Bagi dosen yang ditetapkan sebagai Ketua Pengusul pada Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe, namun juga menerima pendanaan pada program Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) lainnya di tahun 2026, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, rangkap jabatan sebagai Ketua Pengusul pada lebih dari  satu  program  pendanaan diperbolehkan. Oleh karena  itu, tidak  diperlukan perubahan susunan Ketua dan proses pendanaan tetap dapat dilanjutkan, kecuali dalam kondisi force majeure;
    • Apabila terdapat alasan mendesak yang memerlukan perubahan  susunan  tim (baik Ketua maupun Anggota), pengusul dapat mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Hilirisasi dan Kemitraan  dengan  menggunakan  format  yang tercantum pada Lampiran 4 Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026.
  3. Beberapa tanggal penting dalam kontrak Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026 yaitu:
    • Tanggal Kontrak Induk : 13 Maret 2026
    • Tanggal Kontrak Turunan : 13 Maret 2026
    • Deadline Perbaikan Proposal : 27 April 2026
    • Deadline Laporan Kemajuan : 30 Oktober 2026
    • Deadline Laporan Akhir : 9 Desember 2026
  4. Terkait nomor kontrak turunan akan diinformasikan lebih lanjut oleh DRPM.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

 

Lampiran:

Berita Terkait