Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1330/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 28 September 2026 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Riset PUI-PT 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026, batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan adalah 30 Oktober 2026;
- Ketua tim pelaksana berkewajiban mengunggah laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80%, melaporkan kemajuan luaran hasil pelaksanaan kegiatan, mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program melalui laman BIMA dan myITS Research dengan mengacu pada Panduan Program Penelitian Tahun 2026;
- Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut http://its.id/ajuanpajakPPMDRPM . Narahubung pajak penelitian dan abmas: 0851-6812-4723 ( WA Pajak – DRPM ITS);
- Perguruan tinggi tidak diperkenankan untuk mencairkan dana tahap kedua bagi Ketua Tim Pelaksana yang belum mengunggah kewajibannya;
- Hasil penilaian monev internal diunggah DRPM ITS melalui laman BIMA paling lambat 30 hari dari batas akhir pengunggahan laporan kemajuan.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi WA TU-DRPM : (0813-3325-0025).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran:
Post Views: 35