Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 137/IT2/T/HK.00.01/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Penerima Dana Hibah Penelitian Kemitraan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)–National Taiwan University of Science and Technology (NTUST) Tahun 2026, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS menyampaikan informasi kepada para penerima pendanaan terkait mekanisme pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan. Informasi ini disampaikan agar proses administrasi dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mekanisme penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan adalah sebagai berikut:
a. Ketua kegiatan penerima pendanaan dapat mengunduh dokumen pdf kontrak melalui SIMPel ITS masing-masing pada menu Kontrak Kerja mulai Kamis, 12 Februari 2026;
b. Dokumen perjanjian dicetak berwarna menggunakan kertas ukuran A4, kemudian dibubuhi meterai dan ditandatangani;
c. Jumlah meterai yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) meterai Rp 10.000 ;
d. Berkas yang sudah ditandatangani oleh ketua peneliti, dapat dikirimkan ke kantor DRPM ITS maksimal pada tanggal 18 Februari 2026 maksimal pukul 15.00 WIB;
e. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak Admin DRPM melalui WhatsApp (+62 81333250025).
Lampiran :
Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Laporan Kegiatan Penelitian Kemitraan WAEJUC 2025, University of Nottingham Malaysia (UNM) 2026, dan ITS-NTUST 2026, maka dengan ini kami mohon
Dalam rangka diseminasi Call for Proposal RIIM Kolaborasi Internasional – JSPS 2026 sekaligus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan,
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan, persyaratan, mekanisme, serta tata cara pengusulan proposal Program Riset Kemitraan Internasional (RKI) Tahun
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS menginformasikan bahwa batas waktu penerimaan proposal Program Kosabangsa Tahun 2026 resmi