Berkenaan dengan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian monitoring dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan 2.
Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
Apabila ada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022.
Demikian surat pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran :
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1067/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset