Berkenaan dengan pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian monitoring dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan 2.
Kami informasikan bahwa penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
Apabila ada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat lanjutan Tahun Anggaran 2022.
Demikian surat pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran :
Menindaklanjuti surat nomor 365/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian, RIKUB, PRPB KLN,
Sehubungan dengan telah selesainya proses seleksi proposal Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kerja sama akademik dan kualitas luaran riset di tingkat internasional, ITS bersama National Taiwan University of
Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 195/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian