Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan nomor 237/DST/C4/AL.04.01/2026 tanggal 20 April 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- Ketua Pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan wajib melakukan revisi proposal dan RAB melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan serta saran perbaikan dari reviewer yang tersedia pada laman BIMA;
- Penyusunan revisi RAB dilakukan dengan menyesuaikan batasan komponen serta standar biaya yang berlaku, dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026;
- Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, yang menetapkan bahwa Ketua dan Anggota tim diperbolehkan melaksanakan lebih dari 3 (tiga) proyek, dengan ketentuan pemberian honorarium hanya dibatasi maksimal untuk 3 (tiga) judul penelitian dan pengembangan yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026 sesuai dengan format pada Lampiran 3 Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026;
- Batas akhir pengunggahan revisi proposal dan RAB melalui laman BIMA ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 27 April 2026.
- Bagi dosen yang ditetapkan sebagai Ketua Pengusul pada Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe, namun juga menerima pendanaan pada program Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) lainnya di tahun 2026, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, rangkap jabatan sebagai Ketua Pengusul pada lebih dari satu program pendanaan diperbolehkan. Oleh karena itu, tidak diperlukan perubahan susunan Ketua dan proses pendanaan tetap dapat dilanjutkan, kecuali dalam kondisi force majeure;
- Apabila terdapat alasan mendesak yang memerlukan perubahan susunan tim (baik Ketua maupun Anggota), pengusul dapat mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Hilirisasi dan Kemitraan dengan menggunakan format yang tercantum pada Lampiran 4 Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026.
- Beberapa tanggal penting dalam kontrak Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026 yaitu:
- Tanggal Kontrak Induk : 13 Maret 2026
- Tanggal Kontrak Turunan : 13 Maret 2026
- Deadline Perbaikan Proposal : 27 April 2026
- Deadline Laporan Kemajuan : 30 Oktober 2026
- Deadline Laporan Akhir : 9 Desember 2026
- Terkait nomor kontrak turunan akan diinformasikan lebih lanjut oleh DRPM.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran:
Post Views: 1,890