Mari Jaga Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan ITS
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di seluruh lini kegiatan kampus. ITS telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data, yang pada Pasal 16 menekankan perihal HKI, termasuk di dalamnya penggunaan perangkat lunak legal.
Apa yang Dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau lembaga atas karya ciptaannya—baik berupa perangkat lunak, buku elektronik (eBook), karya ilmiah, desain, hingga karya teknologi. Penggunaan atau penyebaran karya tersebut tanpa izin atau lisensi yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Di lingkungan ITS, HKI juga mencakup penggunaan perangkat lunak legal (software berlisensi). ITS menyediakan berbagai perangkat lunak legal untuk mendukung kegiatan akademik dan penelitian, antara lain:
Penggunaan semua perangkat lunak tersebut harus mematuhi lisensi yang berlaku. Memastikan bahwa perangkat lunak yang digunakan adalah legal merupakan bagian dari komitmen ITS dalam menjaga integritas akademik dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual.
Ketentuan Umum yang Berlaku di ITS
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Pasal 16 Peraturan Internal ITS mengatur mengenai kewajiban penggunaan perangkat lunak atau software legal. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh civitas akademika di lingkungan ITS:
Pondasi dan Dasar Hukum
ITS mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi lain yang relevan dalam menegakkan ketentuan terkait HKI. Seluruh kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan ITS, termasuk tamu dan mitra kerja.
Sebagai wujud komitmen terhadap keamanan data dan perlindungan HKI, ITS menetapkan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan kebijakan ini:
Bahwa perlindungan data pribadi perlu dilakukan melalui penerapan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi secara menyeluruh di lingkungan ITS.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan informasi dan transaksi elektronik di ITS, perlu diterapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengapa HKI Penting?
Penghormatan terhadap HKI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga mencerminkan etika akademik dan profesionalisme. Menggunakan karya cipta tanpa izin dapat merugikan pencipta karya, merusak reputasi institusi, dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Komitmen Bersama
ITS berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital dan akademik yang sehat dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk berperan aktif menjaga dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual, demi mendukung terciptanya budaya akademik yang jujur dan berintegritas.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ITS, silakan merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data yang tercantum di bawah ini.
Dokumen ini disusun sebagai acuan resmi dalam melakukan proses berbagi file maupun folder melalui Microsoft Teams, SharePoint, dan OneDrive.
Mari Jaga Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan ITS Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme,
Dalam rangka implementasi kebijakan ITS, DPTSI menginformasikan bahwa akun email lulusan baru akan dihapus secara permanen 30 hari setelah
Syarat dan ketentuan untuk layanan domain dan hosting DPTSI ITS: – Tanggung jawab pengelolaan dan keamanan server/data/aplikasi (termasuk backup)