DPTSI

DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI
11 Juni 2025, 14:06

Software Legal sebagai Aset Hak Cipta: Menjaga Kekayaan Intelektual di Lingkungan ITS

Oleh : amsal.amaly@its.ac.id | | Source : -

Mari Jaga Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan ITS 

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di seluruh lini kegiatan kampus. ITS telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data, yang pada Pasal 16 menekankan perihal HKI, termasuk di dalamnya penggunaan perangkat lunak legal. 

Apa yang Dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau lembaga atas karya ciptaannya—baik berupa perangkat lunak, buku elektronik (eBook), karya ilmiah, desain, hingga karya teknologi. Penggunaan atau penyebaran karya tersebut tanpa izin atau lisensi yang sah merupakan pelanggaran hukum. 

Di lingkungan ITS, HKI juga mencakup penggunaan perangkat lunak legal (software berlisensi). ITS menyediakan berbagai perangkat lunak legal untuk mendukung kegiatan akademik dan penelitian, antara lain: 

  • MATLAB: Digunakan untuk komputasi numerik dan simulasi teknik. 
  • Adobe Creative Cloud: Termasuk Photoshop, Illustrator, dan aplikasi desain lainnya untuk keperluan grafis dan multimedia. 
  • ANSYS: Digunakan untuk simulasi teknik, terutama dalam bidang mekanika dan termodinamika. 
  • Microsoft Office 365: Meliputi Word, Excel, PowerPoint, Outlook, dan lainnya, tersedia secara legal untuk sivitas akademika ITS. 
  • Windows OS: Sistem operasi legal dari Microsoft untuk komputer kampus dan mahasiswa. 
  • Microsoft Teams: Untuk kolaborasi daring dan komunikasi akademik. 

Penggunaan semua perangkat lunak tersebut harus mematuhi lisensi yang berlaku. Memastikan bahwa perangkat lunak yang digunakan adalah legal merupakan bagian dari komitmen ITS dalam menjaga integritas akademik dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual. 

Ketentuan Umum yang Berlaku di ITS 

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Pasal 16 Peraturan Internal ITS mengatur mengenai kewajiban penggunaan perangkat lunak atau software legal. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh civitas akademika di lingkungan ITS: 

  1. Dilarang mengakses, mengunduh, mengunggah, memasang, maupun menggunakan perangkat lunak/keras ilegal serta konten berbahaya lainnya. 
  2. Dilarang menyimpan atau menyebarkan konten yang melanggar HKI, baik melalui perangkat pribadi maupun sistem penyimpanan yang berada di lingkungan ITS. 
  3. Konten yang tergolong melanggar HKI mencakup antara lain: 
    • Perangkat lunak dan eBook bajakan; 
    • Konten lain yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Pondasi dan Dasar Hukum  

ITS mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi lain yang relevan dalam menegakkan ketentuan terkait HKI. Seluruh kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan ITS, termasuk tamu dan mitra kerja. 

Sebagai wujud komitmen terhadap keamanan data dan perlindungan HKI, ITS menetapkan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan kebijakan ini: 

  • Menimbang 

Bahwa perlindungan data pribadi perlu dilakukan melalui penerapan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi secara menyeluruh di lingkungan ITS. 

  • Mengingat 

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan informasi dan transaksi elektronik di ITS, perlu diterapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Mengapa HKI Penting? 

Penghormatan terhadap HKI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga mencerminkan etika akademik dan profesionalisme. Menggunakan karya cipta tanpa izin dapat merugikan pencipta karya, merusak reputasi institusi, dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum. 

Komitmen Bersama 

ITS berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital dan akademik yang sehat dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk berperan aktif menjaga dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual, demi mendukung terciptanya budaya akademik yang jujur dan berintegritas. 

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ITS, silakan merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Data yang tercantum di bawah ini.

Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 Keamanan Data ITS

Berita Terkait