DKPU-ITS (Direktorat Kerjsama dan Pengelolaan Usaha) merupakan badan layanan yang langsung di bawah kendali Wakil Rektor IV ITS. DKPU memiliki posisi yang strategis di ITS karena memiliki fungsi sebagai revenue generator ITS.
Sehubungan dengan proses kerjasama di ITS yang dimulai dari pembuatan Nota Kesepahaman (MoU), berikut kami lampirkan alur pengajuan beserta infografis pengajuan Nota Kesepahaman (MoU). Klik disini untuk pengajuan Nota Kesepahaman (MoU).
Berdasar pada UU HPP 7/2021 Pasal 17 tentang Perubahan Tarif PPh 21 Tenaga Ahli berikut merupakan tarif yang digunakan pada perhitungan PPh 21 honorarium tenaga ahli. Berikut link download template pengajuan ebilling PPh 21 honorarium tenaga ahli https://its.id/TemplatePengajuanE-billingPPh21. Berikut link pengajuan ebilling PPh 21 honorarium tenaga ahli https://its.id/PengajuanE-billingPPh21 .
Kantor DKPU berlokasi di Gedung Research Center ITS Lantai 3
DKPU bersinergi dengan ITS Tekno dan ITS Mitra untuk menangani
ITS Mitra menangani
ITS Tekno menangani
DKPU melakukan support dalam hal:
Ya, anda bisa melihat MoU ITS dengan mitra di menu myITS MoU.
Proses layanan permintaan dokumen MoU dengan instansi pemerintah/BUMN/Swasta
Semua mitra dari dalam dan luar negeri bisa bekerja sama dengan DKPU mulai dari:
Website DKPU memberikan fasilitas mulai dari:
Informasi DKPU juga dapat dilihat melalui Instagram mulai dari kegiatan kerjasama DKPU, Promosi/informasi unit usaha mandiri, hingga informasi umum
Anda bisa mengakses sistem monitoring proyek melalui layanan myITS Project, dimana dalam layanan ini anda bisa mengakses informasi penting dari proyek yang sedang dilakukan seperti, status pencairan, daftar kontrak kerjasama, detail kontrak kerjasama, dsb.
Proyek yang bisa dilakukan mulai dari
DKPU bisa membantu anda jika anda membutuhkan dana talangan untuk proyek anda dengan mengajukan invoice bersama dengan Team Leader dari proyek anda
Proses Pencairan dana di DKPU
Pajak PPN dan PPh 23 akan dibayarkan oleh Mitra (Wajib Pungut), kemudian ITS akan meminta bukti potong bayar ke Mitra. Kewajiban Proyektan berada di PPh 21. ITS akan membantu potong pajak tim proyek dan akan upload bukti potong pajaknya ke myITS Project
Untuk Non Wajib Pungut PPN dan PPh 23 akan dibayarkan oleh ITS. Untuk PPh 23, pada beberapa kasus tertentu langsung dipotong oleh mitra, dan ITS akan minta bukti potong/bukti bayar
Untuk PPh 21 ada 2 kondisi
Konfirmasi pilihan metode pembayaran: Melalui system myITS Project (opsi tidak setuju atau dengan konfirmasi langsung ke DKPU)
Apabila proyek dari instansi pemerintah yang didanai oleh APBN/APBD, maka akan membutuhkan SPJ berbasis proses dimana akan memerlukan kebutuhan yang lebih detail seperti bukti fisik pembayaran. Hal ini dibutuhkan karena ada proses audit dari BPK
untuk proyek dari BUMN, perorangan/swasta, maka akan membutuhkan SPJ berbass output seperti laporan analisa dll.
Setelah Team Leader Upload Laporan Akhir + Executive Summary, BKD akan secara otomatis dibuat oleh system dan bisa di download (terintegrasi Dengan myITS Kepegawaian)
Akses SK BKD dapat diakses melalui myITS Project menu Daftar Kerjasama
Ya, anda bisa menggunakan ruang DKPU dan VIP Kantin Pusat dengan menghubungi terlebih dahulu
Berikut adalah ruangan-ruangan di ITS yang dapat disewa
Percetakan dokumen dapat diakses melalui layanan myITS Printing
Guest House bisa dilihat melalui halaman Wisma ITS