Tugas dan Kewajiban

Tugas dan Kewajiban

Berdasarkan pada Peraturan Senat Akademik ITS Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 3 poin (a) hingga (f), Dewan Profesor memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menegakkan integritas moral dan etika sivitas akademika ITS;
  2. Mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberi masukan dan penyelesaiannya terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara melalui SA
  3. Memberikan pemikiran atau pandangan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui SA;
  4. Mengembangkan dan menanamkan nilai kemanusiaan dan kebangsaan kepada sivitas akademika ITS dan masyarakat;
  5. Memimpin dan membina pengembangan budaya akademik; dan
  6. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada SA terkait pelaksanaan tugas dan wewenang SA atas permintaan SA

Kemudian sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Senat Akademik ITS Nomor 1 Tahun 2017, Dewan Profesor memiliki dua kewajiban yaitu:

  1. Dewan Profesor melaksanakan rapat pleno paling sedikit 2 kali dalam setahun
  2. Dewan Profesor dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk kelompok kerja