ITS Surabaya — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Biro Umum, Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K4L) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk Transformasi Layanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi untuk ITS Berintegritas. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen ITS dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Imam Baihaqi, S.T., M.Sc., Ph.D., Wakil Rektor Bidang III Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi ITS. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola institusi yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat terhadap layanan ITS. “Transformasi layanan publik di ITS harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Hal ini menjadi kunci dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas,” ujarnya.
Forum ini menghadirkan Tya Tirta Sari, S.Sos., M.I.Kom, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Dr. Any Werdhiastutie, S.T., M.Si., Kepala Biro Umum dan K4L ITS, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, Tya Tirta Sari menjelaskan secara komprehensif mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia juga memaparkan kerangka hukum KIP di Indonesia, yang saling berkaitan dengan berbagai regulasi lain, seperti UU Hak Asasi Manusia, UU Pelayanan Publik, UU Pers, pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM, UU Kearsipan, UU Perlindungan Kerahasiaan Pribadi, serta UU Kerahasiaan Negara.
Lebih lanjut, disampaikan pula mengenai kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, antara lain menyusun standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, menyediakan meja layanan informasi, menyusun laporan layanan informasi, menganggarkan pembiayaan layanan informasi, mengembangkan sistem informasi, menetapkan standar biaya layanan, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Tya Tirta Sari juga menjelaskan peran pemohon informasi publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik. Menurutnya, pemahaman yang baik antara badan publik dan pemohon informasi akan menciptakan hubungan yang sehat dan konstruktif.
Dalam kesempatan tersebut, ia menguraikan jenis-jenis informasi dalam UU KIP, meliputi:
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil badan publik, program kerja, serta laporan kinerja.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan publik.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk kebijakan, keputusan, dan dokumen pendukung layanan.
Selain itu, ditekankan pula mengenai informasi yang dikecualikan, yakni informasi publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi tersebut mencakup informasi yang berkaitan dengan kepentingan negara, perlindungan usaha dan persaingan sehat, serta hak-hak pribadi.
Sebagai penutup, Tya Tirta Sari mengingatkan adanya sanksi administratif hingga pidana dalam keterbukaan informasi publik bagi badan publik yang dengan sengaja menghambat, menghilangkan, atau tidak menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, ITS berharap dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh unit kerja dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara konsisten, sekaligus memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions, melalui penguatan institusi yang transparan dan akuntabel, serta SDG 4: Quality Education, dengan mendukung tata kelola pendidikan tinggi yang berintegritas dan berkelanjutan.
ITS Surabaya — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Biro Umum, Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K4L)
Kampus ITS, Surabaya — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus memperkuat komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
ITS Walk: Langkah Sehat, Kampus Hebat kita melangkah bersama dalam semangat:“Langkah Sehat, Kampus Hebat”. Sebuah gerakan sederhana yang lahir
Konsinyering Pengembangan Terintegrasi myITS Services Pusat Layanan Terpadu ITS Dalam upaya mewujudkan layanan administrasi yang cepat, efisien, dan berbasis