BURB

BIRO UMUM DAN REFORMASI BIROKRASI

OTK PUSAT LAYANAN TERPADU

Tugas

  1. Membina, mengarahkan, dan mengembangkan kopetensi dan talenta personil dalam unit kerja.
  2. Menyelenggarakan program kerja dan kegiataan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup layanan terpadu.
  3. Melaporkan kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup layanan terpadu.
  4. Menyelenggarakan layanan prima dalam lingkup layanan terpadu dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Fungsi

Subbagian Pusat Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan, monitoring, dan pengembangan layanan terpadu.
  2. Pelaksanaan reformasi birokrasi di sub bidang pelayanan publik.
  3. Mewujudkan e-gevernance dalam berbagai aspek pelayanan.
  4. Pengelolaan informasi secara terpadu melalui integrasi seluruh layanan informasi.
  5. pelaksanaan pemberdayaan dan pengemasan informasi guna kepentingan institusi dan stakeholders.
  6. Pelaksanaan pengawasan layanan informasi kepada publik.
  7. Pelaksanaan layanan informasi berbasis keterbukaan informasi publik.
  8. Pelaksanaan layanan informasi yang terintegrasi, handal, dan kolaboratif melalui e-pelayanan.

Subbagian Pusat Layanan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Implementasi Reformasi Birokrasi

BURB > OTK PLT
Open chat
1
Hello 👋
Can we help you?