Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

  1. Menyiapan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam subbidang manajemen aset dan sarana prasarana.
  2. Penyelenggaraan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam subbidang manajemen aset dan sarana prasarana.
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kinerja hasil program kerja dalam subbidang manajemen aset dan sarana prasarana serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan.
  4. Penyelenggaraan layanan prima dalam bidang manajemen aset, sarana prasarana, dan organisasi sesuai sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

FUNGSI

  1. Merumuskan perencanaan, tata kelola, dan sistem manajemen layanan aset, sarana prasarana serta logistik.
  2. Merencanakan tata kelola dalam manajemen aset, sarana prasarana, dan logistik.
  3. Merencanakan kebijakan dan tata kelola pemeliharaan perumahan dinas dan ruang terbuka hijau.
  4. Merencanakan kebijakan dan tata kelola pemeliharaan aset, sarana prasarana, dan fasilitas penunjang akademik.
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan pelaporan aset dan sarana prasarana dengan unit yang membidangi keuangan.
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan sistem layanan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian logistik.
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan sistem layanan transportasi kampus terpusat.
  8. Menyelenggarakan implementasi program smart eco campus terkait sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang akademik.
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang manajemen aset dan sarana prasarana serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.
Beranda > Tugas & Fungsi