/Beranda/Hibah

Hibah

Apa Itu Hibah?

Hibah adalah salah satu bentuk penghapusan aset berupa pemindahtanganan, yaitu pengalihan aset kepada pihak lain dengan mempertimbangkan kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat nonkomersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

Persyaratan Hibah

A. Persyaratan penerima hibah
Pihak yang dapat menerima hibah meliputi:
1. Lembaga sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan nonkomersial yang memiliki akta pendirian yang sah dan masih aktif;
2. Masyarakat yang terdampak bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik;
3. Pemerintah daerah;
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
5. Pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Aset.
B. Persyaratan aset yang dihibahkan
1. Aset yang dari awal perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;
2. Tanah dan/atau bangunan dapat dihibahkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Aset selain tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta masih layak pakai.
C. Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan Hibah
1. Pelaksanaan Penghapusan karena Pemindahtanganan Aset melalui Hibah berupa Tanah dan/apoptotic atau Bangunan
Penghapusan karena pemindahtanganan Aset melalui hibah berupa tanah dan/atau Bangunan telah mendapatkan persetujuan MWA dan selanjutnya dilakukan dengan cara:
a. Permohonan hibah disampaikan kepada Pengguna Aset (Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sarana Prasarana) dan atas persetujuan Pengelola Aset (Rektor) dengan disertai penjelasan dan data pendukung;
b. Melakukan verifikasi kelayakan hibah;
c. Melakukan survei lapangan ke Pemohon Hibah;
d. Persetujuan usulan hibah;
e. Melakukan serah terima ke Penerima Hibah;
f. Menetapkan Surat Keputusan Penghapusan Aset dari Daftar Inventaris ITS.
2. Pelaksanaan Penghapusan karena Pemindahtanganan Aset melalui Hibah berupa Tanah dan/atau Bangunan yang sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan.
Penghapusan karena pemindahtanganan Aset melalui hibah berupa tanah dan/atau bangunan yang sejak perencanaan pengadaanya dimaksudkan untuk dihibahkan dilakukan dengan cara:
a. Menyiapkan dokumen perencanaan anggaran;
b. Dokumen perencanaan anggaran harus telah mendapatkan persetujuan MWA;
c. Melakukan verifikasi data administrasi;
d. Melakukan perhitungan nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
e. Persetujuan usulan hibah;
f. Melakukan serah terima ke Penerima Hibah;
g. Menetapkan Surat Keputusan Penghapusan Aset dari Daftar Inventaris ITS.
3. Pelaksanaan Penghapusan karena Pemindahtanganan Aset melalui Hibah berupa selain Tanah dan/atau Bangunan
Penghapusan karena pemindahtanganan Aset melalui hibah berupa selain tanah dan/atau Bangunan, selanjutnya dilakukan dengan cara:
a. Mengirimkan permohonan hibah kepada Pengguna Aset (Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sarana Prasarana);
b. Melakukan verifikasi kelayakan hibah dan data administrasi melalui survei lapangan;
c. Panitia Penghapusan Aset melaksanakan proses hibah ke Penerima Hibah;
d. Menetapkan Surat Keputusan Penghapusan Aset dari Daftar Inventaris ITS.
Hibah Kepada MI Miftahul Ulum Kab. Pasuruan
Hibah Kepada MI Riyodlotul Mutaallimin Kab. Pasuruan
Hibah Kepada MI Hidayatul Ulum II Kab. Gresik
Hibah Kepada MI Darul Ubuddiyyah Kab. Gresik
Hibah Kepada MI Darussalam Kab. Gresik
Hibah Kepada MI Manbaul Ulum Kab. Lamongan
Hibah Kepada MI Liwa'ul Islam Kab. Lamongan