Tugas
- Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam subbidang manajemen aset dan sarana prasarana.
- Penyelenggaraan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam subbidang manajemen aset dan sarana prasarana.
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kinerja hasil program kerja dalam subbidang manajemen aset dan sarana prasarana serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan.
- Penyelenggaraan layanan prima dalam bidang manajemen aset, sarana prasarana, dan organisasi sesuai sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.
Fungsi
- Merumuskan perencanaan, tata kelola, dan sistem manajemen layanan aset, sarana prasarana serta logistik.
- Merencanakan tata kelola dalam manajemen aset, sarana prasarana, dan logistik.
- Merencanakan kebijakan dan tata kelola pemeliharaan perumahan dinas dan ruang terbuka hijau.
- Merencanakan kebijakan dan tata kelola pemeliharaan aset, sarana prasarana, dan fasilitas penunjang akademik.
- Menyelenggarakan pelaksanaan pelaporan aset dan sarana prasarana dengan unit yang membidangi keuangan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan sistem layanan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian logistik.
- Mengoordinasikan pelaksanaan sistem layanan transportasi kampus terpusat.
- Menyelenggarakan implementasi program smart eco campus terkait sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang akademik.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang manajemen aset dan sarana prasarana serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.