/Beranda/Pencatatan Aset

Pencatatan Aset

Apa itu Pencatatan Aset?

Pencatatan Aset ITS adalah layanan pencatatan aset ke dalam sistem administrasi aset ITS berdasarkan dokumen perolehan yang sah, sehingga setiap aset memiliki identitas yang jelas, data yang akurat, dan dapat dikelola secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pencatatan Aset

  • Peserta telah terdaftar sebagai pengguna pada portal lelang KPKNL (lelang.go.id) dan memiliki akun yang aktif.
  • Peserta merupakan : a. Mitra Kerja ITS yang telah memiliki hubungan kerjasama minimal 3 (tiga) tahun; b. Pemerintah daerah atau BUMN/D dalam rangka kerja sama strategis; c. Perseorangan.
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam pengumuman penjualan bongkaran.
  • Mengisi, menandatangani, dan mengunggah Formulir Penawaran sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh panitia penjual bongkaran.
  • Memastikan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melakukan penawaran secara jujur dan tanpa adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dianggap telah mengetahui, memeriksa, dan menyetujui kondisi material bongkaran yang dijual dalam kondisi apa adanya.
  • Mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam pedoman dan pengumuman penjualan bongkaran.
  • Pelunasan penjualan bongkaran 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan penjualan bongkaran.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  • Pengambilan bongkaran oleh pemenang, harus sudah selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukan penandatanganan berita acara serah terima penjualan dan pemenang harus bertanggung jawab mengangkut dan mengeluarkan sampah sisa penjualan bongkaran. Apabila sampah sisa penjualan bongkaran tidak dibersihkan maka uang jaminan akan hangus dan akan menjadi pendapatan ITS.

Alur Pencatatan Aset

Pertanyaan yang sering diajukan

Link ada disini