Tata cara pengurusan Pendaftaran HKI di ITS serta tata cara pembayaran melalui SIMPAKI – DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pembayaran Pendaftarah HKI dan pembayaran Substantif khusus untuk HKI jenis Paten dan Paten Sederhana dengan tata cara sebagai berikut:
- Kantor Transfer Teknologi/Technology Transfer Office (TTO) sebagai salah satu kantor unit di Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi (DIKST) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program HKI di ITS, mulai proses pendaftaran sampai dengan terbit Surat Pencatatan Ciptaan khusus untuk Hak Cipta atau Sertifikat untuk Paten, Paten Sederhana, Desain Industri, dan Merek.
- Tata cara pembayaran HKI, ada 2 jenis sumber dana yang berbeda dan berbeda pula caranya, yaitu:
-
- Pembayaran HKI yang bersumber dari dana Direktorat/Lembaga/Kementerian atau dari Mandiri/Individu Periset, maka pembayaran dilakukan langsung oleh Pemohon sebagai Periset.
- Pembayaran HKI yang bersumber dari dana Departemen, maka Pembayaran dapat dilakukan langsung oleh Pengelola Keuangan Departemen ITS tanpa transfer alokasi ke Pihak DIKST.




















