1 tahun dalam pangkat terakhir I/b dengan ijazah SMA
2 tahun dalam pangkat terakhir II/a dengan ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
2 tahun dalam pangkat terakhir III/a dengan ijazag Magister (S2)
Dokumen Persyaratan
Surat permohonan untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI yang diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja
Pimpinan Unit Kerja dalam hal ini adalah Wakil Dekan, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Kantor, Kepala Biro, Kepala Perpustakaan, Kepala Departemen.
Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja (Wakil Dekan, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Kantor, Kepala Perpustakaan) yang menerangkan tentang jabatan yang akan diduduki sesuai kebutuhan organisasi;
Salinan Sah Ijazah dan Transkrip Nilai (Salinan sah Ijazah dan Transkrip Nilai adalah baik yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS maupun setelahnya)
Surat keterangan akreditasi program studi pada saat lulus minimal B
Scan SK pangkat terakhir
Scan Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 tahun terakhir
Scan Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar dari pejabat yang berwenang atau scan Surat Keputusan (SK) izin belajar dari pejabat yang berwenang bagi pegawai yang ijazahnya diperoleh setelah diangkat sebagai CPNS, bagi Penyetaraan ke SMP/SMA/Diploma bisa memakai Surat Keterangan Belajar;
Scan SK CPNS
Scan SK PNS
Surat Pernyataan keaslian Dokumen yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan unit kerja
Tahapan Ujian Penyesuaian Ijazah
Seleksi Administrasi
Ujian Penyesuaian Ijazah secara online
Presentasi Makalah untuk jenjang pendidikan DIV, S1, dan S2
Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Angka IV angka 9 huruf f menyatakan “Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan subtansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing”, maka materi UKPPI Tahun 2024 adalah sebagai berikut: