PI untuk PNS

Tentang PI dan UDIN

Siapa saja yang berhak mengikuti PI PNS ITS ?

Ujian Penyesuaian ijazah berlaku bagi tenaga kependidikan PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dan yang bersangkutan belum menduduki pangkat yang sesuai dengan jenjang pangkat pertama untuk ijazah yang diperolehnya. Dengan persyaratan sebagai berikut :

Sekurang – kurangnya telah :

  • 1 tahun dalam pangkat terakhir I/b dengan ijazah SMA
  • 2 tahun dalam pangkat terakhir II/a dengan ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
  • 2 tahun dalam pangkat terakhir III/a dengan ijazag Magister (S2)

Dokumen Persyaratan

  • Surat permohonan untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI yang diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja
  • Pimpinan Unit Kerja dalam hal ini adalah Wakil Dekan, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Kantor, Kepala Biro, Kepala Perpustakaan, Kepala Departemen.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja (Wakil Dekan, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Kantor, Kepala Perpustakaan) yang menerangkan tentang jabatan yang akan diduduki sesuai kebutuhan organisasi;
  • Salinan Sah Ijazah dan Transkrip Nilai (Salinan sah Ijazah dan Transkrip Nilai adalah baik yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS maupun setelahnya)
  • Surat keterangan akreditasi program studi pada saat lulus minimal B
  • Scan SK pangkat terakhir
  • Scan Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 tahun terakhir
  • Scan Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar dari pejabat yang berwenang atau scan Surat Keputusan (SK) izin belajar dari pejabat yang berwenang bagi pegawai yang ijazahnya diperoleh setelah diangkat sebagai CPNS, bagi Penyetaraan ke SMP/SMA/Diploma bisa memakai Surat Keterangan Belajar;
  • Scan SK CPNS
  • Scan SK PNS
  • Surat Pernyataan keaslian Dokumen yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan unit kerja

Tahapan Ujian Penyesuaian Ijazah

  • Seleksi Administrasi
  • Ujian Penyesuaian Ijazah secara online
  • Presentasi Makalah untuk jenjang pendidikan DIV, S1, dan S2

Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Angka IV angka 9 huruf f menyatakan “Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan subtansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing”, maka materi UKPPI Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

- Tingkat Sarjana/Magister
- Tingkat SMA
Beranda > PI untuk PNS