Apa itu NUPTK

NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik)

adalah nomor identitas tunggal dan unik (16 digit angka) yang kini wajib dimiliki oleh semua dosen di perguruan tinggi di Indonesia, menggantikan nomor identitas sebelumnya seperti NIDN, NIDK, dan NUP. NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi untuk pendataan dan administrasi dosen dalam satu sistem data terpusat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Apa itu NUPTK untuk Dosen?

  • Nomor Identitas Tunggal: NUPTK adalah nomor identitas yang bersifat unik, artinya satu dosen hanya memiliki satu NUPTK, dan nomor ini dirancang untuk keperluan administrasi dan pendataan. 
  • Pengganti NIDN dan Lainnya: Sejak pertengahan tahun 2024, berdasarkan peraturan terbaru (seperti Kepmen No. 133/M/2023), NUPTK menjadi nomor identitas resmi bagi dosen, menggantikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Unik Pendidik). 
  • Basis Data Terpusat: Pemberian NUPTK ditujukan untuk menyatukan data pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk dosen) dalam satu sistem dan basis data yang terpusat untuk kemudahan pendataan. 
  • Memperbarui Data Dosen: Penerbitan NUPTK mewajibkan dosen untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data mereka, yang mencakup status kepegawaian, penempatan tugas, dan verifikasi NIK, untuk memastikan keakuratan data.

Tujuan dan Manfaat NUPTK bagi Dosen:

  • Efisiensi Administratif: NUPTK menyederhanakan proses administrasi dan pendataan dosen secara nasional. 
  • Integrasi Sistem: Memudahkan integrasi data dosen dalam satu sistem yang terpusat, sehingga lebih efisien dan efektif. 
  • Akses Layanan: Nomor ini menjadi identitas penting untuk berbagai layanan administratif dan akademik di perguruan tinggi.

Beranda > Apa itu NUPTK