Khusus bagi dosen yang telah mengusulkan pendidikan yang lebih tinggi dalam jabatan fungsionalnya :
Fotocopy Iijasah yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri ;
Fotocopy ijasah dan SK penyetaraan ijasah dari DIKTI yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ;
Fotocopy SK Tugas Belajar / Surat Penugasan Rektor yang telah di legalisasi;
Konversi NIP
Kartu Pegawai/Karpeg
SK Jabatan Fungsional terakhir
SK Kenaikan Pangkat
Sasaran Kerja Pegawai tahun 2016;
Sasaran Kerja Pegawai tahun 2017;
Fotocopy Ijasah terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
Fotocopy SK Tugas Belajar dan SK Pembebasan sementara dari tugas jabatan akademik dosen yang telah dilegalisasi;
Konversi NIP
Kartu Pegawai/Karpeg
SK Jabatan Fungsional terakhir
SK Kenaikan Pangkat
Penilaian Prestasi Kerja tahun 2016;
Penilaian Prestasi kerja tahun 2017,
Bahwa penilaian capaian target Sasaran Kerja Pegawai maksimal bernilai 100, sesuai dengan kinerja dosen;
Bagi dosen yang sedang tugas belajar hanya membuat penilaian prestasi kerja, dimana unsur yang dinilai pada huruf a diambil pada nilai prestasi akademik.
Berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat tersebut dikirimkan masing-masing dalam rangkap 3 (tiga)