Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penetapan Karpeg dimaksudkan untuk memberikan jaminan pada pemegang kartu bahwa pemegang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian PNS pemegang kartu.
Persyaratan Kartu Pegawai (KARPEG) masing-masing rangkap 2 (dua)
Proses Pengurusan : Dapat dilakukan melalui layanan kepegawaian Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi ITS