Kartu Pegawai

Kartu Pegawai

Apa itu Kartu Pegawai

Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) merupakan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku selama yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebagai Kartu Identitas Karpeg hanya diberikan kepada pegawai yang telah berstatus PNS dan merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampiri dalam pengurusan Administrasi Kepegawaian seperti: Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala,  Pensiun dll.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penetapan Karpeg dimaksudkan untuk memberikan jaminan pada pemegang kartu bahwa pemegang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian PNS pemegang kartu.

Persyaratan Kartu Pegawai (KARPEG) masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. Salinan Sah / Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir
  2. Salinan Sah / Foto Copy SK PNS yang telah dilegalisir
  3. Foto copy sah STTPL yang telah dilegalisir
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan dibelakangnya ditulis nama lengkap dan NIP

Proses Pengurusan : Dapat dilakukan melalui layanan kepegawaian Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi ITS

Beranda > Kartu Pegawai