Ujian Dinas

Tentang PI dan UDIN

Siapa yang dapat mengikuti Ujian Dinas ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, persyaratan administratif untuk mengikuti ujian dinas adalah:

  1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dan golongan ruang Penata Tingkat I, II/d;
  2. Tidak sedang dalam keadaan:
    1. Diberhentikan sementara dari jabatan ASN
    2. Menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
    3. Cuti di luar tanggungan negara
    4. Menerima uang tunggu
  3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik untuk semua unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Mampu mengoperasikan komputer;
  5. Dilengkapi dokumen pendukung:
    1. Surat usul dari pimpinan unit kerja
    2. Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir
    3. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir

Untuk saat ini sesuai Peraturan Rektor yang berlaku, Ujian Dinas hanya diperuntukkan bagi PNS ITS. Hal ini dikarenakan NonPNS yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dan telah menduduki golongan yang sama dengan jenjang pendidikannya, maka untuk dapat diakui gelarnya harus melalui Penyesuaian Ijazah.

Dokumen Persyaratan

  • surat permohonan untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI yang diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja (Wakil Dekan, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Kantor, Kepala Biro, Kepala Perpustakaan)
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja (Wakil Dekan, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Kantor, Kepala Perpustakaan)
  • Scan dokumen asli Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Transkrip Nilai.
  • Surat keterangan/sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi minimal B/Baik Sekali atau sebutan lain yang setara pada saat memperoleh ijazah.
  • Scan dokumen asli penilaian prestasi kerja (termasuk SKP dan PPK) dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai BAIK.
  • Scan dokumen asli Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar/Izin Belajar dari pejabat yang berwenang.
  • Scan dokumen asli SK Calon NonPNS.
  • Scan dokumen asli SK golongan NonPNS Terakhir.
  • Pasfoto ukuran 3×4 berwarna resmi (background merah) sebanyak 1 lembar.
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di tandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui pimpinan unit kerja.

Tahapan Ujian Penyesuaian Ijazah

  • Seleksi Administrasi
  • Ujian Penyesuaian Ijazah secara online
  • Presentasi Makalah untuk jenjang pendidikan DIV, S1, dan S2

Materi Ujian Dinas

Sesuai Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan memperhatikan kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi materi ujian dinas tahun 2024 adalah:
Beranda > Ujian Dinas