Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, persyaratan administratif untuk mengikuti ujian dinas adalah:
Untuk saat ini sesuai Peraturan Rektor yang berlaku, Ujian Dinas hanya diperuntukkan bagi PNS ITS. Hal ini dikarenakan NonPNS yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dan telah menduduki golongan yang sama dengan jenjang pendidikannya, maka untuk dapat diakui gelarnya harus melalui Penyesuaian Ijazah.