DSDMO

DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI

Persyaratan Usul Pengaktifan Kembali

Syarat Usul Pengaktifan Kembali

  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir
  • Fotocopy SK jabatan fungsional terakhir
  • Fotocopy SK tugas belajar dari Mendikbud
  • Fotocopy SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional
  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Penjelasan secara tertulis (kronologis) mengenai kegiatan dosen selama studi lanjut sampai dengan usul pengaktifannya (bermaterai 6000) bagi yang belum lulus
  • Berita Acara pemanggilan ybs karena belum selesai Tugas Belajar bagi yg belum lulus