/Beranda/Layanan Taspen

Layanan Taspen

Taspen

Apa itu TASPEN ?

Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) adalah layanan  yang diberikan oleh bagian Kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa Pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero)