Layanan Taspen

Taspen

Apa itu TASPEN ?

Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) adalah layanan  yang diberikan oleh bagian Kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa Pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero)

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Memferifikasi persyaratan pengajuan kartu TASPEN
  2. Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan TASPEN
  3. Surat Permohonan dari Instansi perihal Kartu TASPEN ditujukan kepada Direktur PT TASPEN (Persero) setempat

Persyaratan pengurusan TASPEN masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. Salinan Sah / Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir
  2. Salinan Sah / Foto Copy SK PNS yang telah dilegalisir
  3. Foto copy sah STTPL yang telah dilegalisir
  4. Daftar Gaji dari Keuangan

Beranda > Layanan Taspen