Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) akan menerapkan Sistem Face Recognition (verifikasi muka/vermuk) sebagai metode presensi resmi bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9446/IT2.III/B/TU.00.09/XI/2025
Tujuan Penerapan Face Recognition
Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan proses presensi pegawai ITS. Sistem ini memastikan presensi dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan minim risiko penyalahgunaan identitas.
Masa Transisi Presensi
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, pegawai masih dapat melakukan presensi melalui:
myITS WorkTime, atau
Face Recognition (vermuk)
Integrasi dengan WorkTime
Sistem mesin presensi sudah terhubung dengan myITS WorkTime. Ketentuan pengakuan waktu presensi adalah:
Clock in yang diakui = jam paling awal
Clock out yang diakui = jam paling akhirIni menyesuaikan adanya kemungkinan pegawai melakukan presensi lebih dari sekali dalam sehari.
Panduan Penggunaan
ITS menyediakan panduan resmi penggunaan Face Recognition melalui tautan:https://its.id/PanduanFaceRecognition
Dukungan Teknis
Jika terjadi kendala teknis dalam penggunaan Face Recognition, pegawai dapat menghubungi SDMO melalui:
Nanang Setiawan : +62 857-4869-4097
Galih Adi Rustanto : +62 859-3123-5423