Cuti Tahunan
- PNS berhak atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- NonPNS tetap dan Calon NonPNS tetap yang telah bekerja paling kurang 1 tahun berhak mendapatkan cuti tahunan
- Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja
Cuti Sakit
- PNS berhak cuti sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- NonPNS berhak atas cuti sakit
- Hak cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
- Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan bila diperlukan
Cuti Melahirkan
- NonPNS tetap yang mengalami gugur kandungan berhak cuti paling lama 1 ½ bulan
- PNS berhak atas cuti melahirkan sesuai peraturan perundang-undangan
- Untuk kelahiran anak ke 1-3 NonPNS dan Calon NonPNS berhak atas cuti melahirkan
- Untuk kelahiran anak ke 4 dst, NonPNS dan Calon NonPNS diberikan cuti besar
- Lama cuti melahirkan adalah 3 bulan
- Selama cuti melahirkan, pegawai tidak berhak atas penghasilan
Cuti Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti alasan penting sesuai peraturan perundang-undangan
- Non PNS berhak atas cuti alasan penting
- Yang termasuk dalam cuti alasan penting, adalah
- Pernikahan NonPNS tetap diberikan cuti selama 3 hari
- Pernikahan anak sah NonPNS diberikan cuti selama 2 hari
- Istri sah NonPNS melahirkan atau keguguran kandungan, diberikan cuti selama 2 hari
- Khitanan/pembaptisan anak sah NonPNs tetap, diberikan cuti selama 2 hari
- Kematian suami/istri, anak, orang tua NonPNS tetap, diberikan cuti selama 2 hari
- Kematian mertua, saudara kandung, menantu diberikan cuti selama 2 hari
Cuti Besar
- PNS berhak atas cuti besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- NonPNS tetap yang bekerja minimal 5 tahun berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan
- Ketentuan bekerja minimal 5 tahun dikecualikan bagi NonPNS untuk cuti yang berurusan dengan kepentingan agama
- NonPNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan
Cuti Bersama
- PNS berhak atas cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Cuti bersama NonPNS dan Calon NonPNS mengikuti ketentuan pemerintah
- Cuti bersama mengurangi cuti tahunan
- NonPNS yang tidak menerima cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
Cuti Di Luar Tanggungan ITS
- PNS berhak atas cuti diluar tanggungan ITS sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
- NonPNS tetap yang sudah bekerja paling singkat 5 tahun dapat mengajukan cuti di luar tanggungan ITS dengan alasan pribadi dan mendesak
- Cuti di luar ITS paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun
- Yang termasuk alasan pribadi dan mendesak :
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam atau luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
- Cuti di luar tanggungan ITS mengakibatkan NonPNS tetap yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya
- Selama cuti diluar tanggungan ITS, pegawai tidak berhak atas penghasilan