Pengelola kepegawaian

Rincian Tugas

Pengelola Kepegawaian

  1. Melayani komplain saat masa sanggah penilaian kinerja pegawai
  2. Melakukan perhitungan nilai audit pejabat berdasar data KDA dari KAI
  3. Membantu penyusunan KPI Organisasi Bidang
  4. Melakukan pemantauan dan perbaikan kendala pada penilaian kinerja pegawai
  5. Menyiapkan resume KPI subdirektorat
  6. Memonitor pelaksanaan pengisian pengukuran kinerja dan capaian (Penilaian PPK)
  7. Menerima dan mengarsip SKP dan PPK pegawai
  8. Mengecek kesesuaian setting-an AL – AAL
  9. Melaksanakan seting jam kerja untuk jam kerja shift, jadwal piket, jadwal Ramadhan, dll.
  10. Memonitor dan menangani keluhan pada SIM Kepegawaian
  11. Memonitor Penilaian BKD yang sudah disetujui oleh Asesor dan mengingatkan jika ada Asesor yang belum menilai
  12. Mencetak Laporan BKD
  13. Memproses permintaan penambahan data ke laman Forlap.ristekdikti.go.id
  14. Melaksanakan pembaharuan data di SAPK BKN
  15. Membuat pengumuman/surat edaran tentang pelaksanaan penyesuaian ijasah
  16. Mendata pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian
  17. Mendata pegawai yang wajib mengikuti diklatpim
  18. Melakukan penilaian KUM
  19. Memeriksa kelengkapan (upload karya ilmiah/kum B) sebagai persyaratan kenaikan jabatan fungsional)
  20. Memonitoring laman pak.dikti.go.id untuk mengetahui perkembangan usul kenaikan jabatan yang di proses
  21. Mengunggah Hasil dari Persetujuan Senat Akademik dan semua berkas pada laman pak.dikti.go.id
  22. Mengolah data PNS yang akan naik pangkat
  23. Membuat surat pemberitahuan kenaikan pangkat dan kelengkapannya kepada pimpinan unit kerja
  24. Membuat surat usulan kenaikan pangkat ke Kemenristekdikti
  25. Mengentri usulan kenaikan pangkat pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN (SAPK BKN)
  26. Memproses pengusulan NIDN pada laman forlap.ristekdikti.go.id
  27. Membantu memeriksa berkas kelengkapan pengusulan dari CPNS (Fotokopi SK CPNS, SPMT, Hasil Uji Kesehatan, STTPL, SKP)
  28. Merekap usulan kebutuhan pegawai dari unit kerja
  29. Mengikuti rapat koordinasi rutin di unit kerja
  30. Melaksanakan perintah atasan untuk membantu tugas diluar tugas pokok atau membantu rekan kerja lainnya
  31. Membantu pelaksanaan uji kompetensi pegawai
  32. Membantu pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi pegawai
  33. Melalukan setting penilai dalam penilaian kinerja pegawai
  34. Menyiapkan dan memproses administrasi persuratan kegiatan pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM
  35. Membantu penyelarasan KPI Organisasi Bidang dengan SOTK
  36. Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi dan evaluasi SDM