Jenis Pegawai

Jenis Kepegawaian

Jenis Pegawai

Sebagai mana diatur dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepegawaian di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember,

  1. Pegawai ITS terdiri atas :
    1. Dosen dan
    2. Tenaga Kependidikan
  2. Status pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada nomor (1) terdiri atas :
    1. PNS dan
    2. NonPNS
  3. Non PNS sebagaimana dimaksud pada nomor (2) huruf b, terdiri atas :
    1. Dosen Tetap NonPNS
    2. Dosen Tidak Tetap NonPNS
    3. Tenaga Kependidikan Tetap NonPNS
    4. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap NonPNS
  4. Dosen Tidak tetap NonPNS sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf b terdiri atas :
    1. Dosen Tidak Tetap dengan Nomor Induk Dosen Khusus
    2. Dosen Tidak Tetap dengan Nomor Urut Pendidik, dan
    3. Dosen Ajun
  5. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap NonPNS sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf d, terdiri atas :
    1. Tenaga Kontrak
    2. Tenaga Magang
    3. Pegawai Kontrak Fungsional (PKF)
    4. Pegawai Kontrak Fungsional Ahli (PKFA)

Beranda > Jenis Pegawai