Toggle navigation
id
Bahasa Indonesia
myITS
Profil DSDMO
Struktur Organisasi
Visi Misi
Tugas dan Fungsi
Pimpinan dan Staff
Sambutan Direktur
Layanan
Berita
Karir
Dokumen
Peraturan
Surat Keputusan
Pedoman
ULDC
Kontak Kami
Detail Cuti
CUTI
Jenis Cuti
Alur Pengajuan
Pejabat Berwenang
Detail Cuti
Cuti Tahunan
PNS berhak atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
NonPNS tetap dan Calon NonPNS tetap yang telah bekerja paling kurang 1 tahun berhak mendapatkan cuti tahunan
Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja
Cuti Sakit
PNS berhak cuti sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
NonPNS berhak atas cuti sakit
Hak cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan bila diperlukan
Cuti Melahirkan
NonPNS tetap yang mengalami gugur kandungan berhak cuti paling lama 1 ½ bulan
PNS berhak atas cuti melahirkan sesuai peraturan perundang-undangan
Untuk kelahiran anak ke 1-3 NonPNS dan Calon NonPNS berhak atas cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak ke 4 dst, NonPNS dan Calon NonPNS diberikan cuti besar
Lama cuti melahirkan adalah 3 bulan
Selama cuti melahirkan, pegawai tidak berhak atas penghasilan
Cuti Alasan Penting
PNS berhak atas cuti alasan penting sesuai peraturan perundang-undangan
Non PNS berhak atas cuti alasan penting
Yang termasuk dalam cuti alasan penting, adalah
Pernikahan NonPNS tetap diberikan cuti selama 3 hari
Pernikahan anak sah NonPNS diberikan cuti selama 2 hari
Istri sah NonPNS melahirkan atau keguguran kandungan, diberikan cuti selama 2 hari
Khitanan/pembaptisan anak sah NonPNs tetap, diberikan cuti selama 2 hari
Kematian suami/istri, anak, orang tua NonPNS tetap, diberikan cuti selama 2 hari
Kematian mertua, saudara kandung, menantu diberikan cuti selama 2 hari
Cuti Besar
PNS berhak atas cuti besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
NonPNS tetap yang bekerja minimal 5 tahun berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan
Ketentuan bekerja minimal 5 tahun dikecualikan bagi NonPNS untuk cuti yang berurusan dengan kepentingan agama
NonPNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan
Cuti Bersama
PNS berhak atas cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Cuti bersama NonPNS dan Calon NonPNS mengikuti ketentuan pemerintah
Cuti bersama mengurangi cuti tahunan
NonPNS yang tidak menerima cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
Cuti Di Luar Tanggungan ITS
PNS berhak atas cuti diluar tanggungan ITS sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
NonPNS tetap yang sudah bekerja paling singkat 5 tahun dapat mengajukan cuti di luar tanggungan ITS dengan alasan pribadi dan mendesak
Cuti di luar ITS paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun
Yang termasuk alasan pribadi dan mendesak :
Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam atau luar negeri
Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
Cuti di luar tanggungan ITS mengakibatkan NonPNS tetap yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya
Selama cuti diluar tanggungan ITS, pegawai tidak berhak atas penghasilan
Beranda >
Detail Cuti