Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Fungsi

  1. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam subbidang sumber daya manusia dan organisasi;
  2. menyelenggarakan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam subbidang sumber daya manusia dan organisasi;
  3. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja hasil program kerja dalam subbidang sumber daya manusia dan organisasi serta menindaklanjuti hasil perbaikan; dan
  4. memberikan layanan prima dalam subbidang sumber daya manusia dan organisasi sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Tugas

  1. merumuskan perencanaan, tata kelola, dan sistem manajemen layanan subbidang sumber daya manusia dan organisasi;
  2. merencanakan kebutuhan serta melaksanakan pengadaan sumber daya manusia;
  3. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem manajemen pengembangan sumber daya manusia;
  4. melaksanakan pengangkatan, mutasi, promosi, rotasi, demosi, dan pemberhentian kepegawaian;
  5. mengembangkan sistem manajemen penilaian kinerja sumber daya manusia;
  6. melaksanakan pembinaan, pemberian penghargaan, dan sanksi;
  7. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem manajemen pengembangan organisasi;
  8. mengembangkan budaya organisasi;
  9. mengembangkan kerangka besar pusat pengembangan kepemimpinan ITS; dan
  10. melaksanakan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang sumber daya manusia dan organisasi, serta menindaklanjuti hasil perbaikan.