News

Cintailah Produk Produk Yang Ada Label Halalnya

Ming, 27 Apr 2025
10:49 pm
Berita
Share :
Oleh : adminpkh   |

Kebijakan Tarif Trump

[Surabaya, 27 April 2025] – Kegiatan pengajian strategis bertema “Kebijakan Industri Halal Nasional” dirangkai dengan Halal Bihalal keluarga besar ISNU Jatim, telah dilaksanakan di Gedung PWNU Jatim, Surabaya, 27 April 2025. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Kepala BPJPH Haikal Hasan, Wamenperin Faisol Riza, Dirut Bank Jatim Busrul Ima, dan Direktur Industri Produk Halal KDEKS Jatim Setiyo Gunawan.

Prof Setiyo Gunawan dalam pemaparan materinya, mengatakan bahwa Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan WTO.

“Bahkan gaya hidup halal saat ini sedang melanda dunia. Tidak hanya menggejala pada negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, tetapi juga negara berpenduduk mayortas non-muslim”, Ungkap Gunawan yang juga sebagai Kepala Pusat Halal ITS.

Baru baru ini, media dihebohkan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memprotes kebijakan sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia, karenakebijakan sertifikasi halal menghambat perdagangan negaranya ke Indonesia.

World Trade Organization (WTO) setidaknya memiliki 16 bentuk perjanjian perdagangan internasional. Salah satu perjanjian tersebut adalah General Agreement on Tariffs and Trade, 1994 (GATT-WTO). GATT-WTO mengatur prinsip non-diskriminasi yaitu bahwa produk barang yang masuk ke suatu negara harus diperlakukan sama dengan barang domestik. Artinya, bahwa suatu negara tidak boleh menerapkan kebijakan yang berbeda atau diskriminasi terhadap produk sejenis antara barang impor dengan barang lokal atau disebut dengan prinsip national treatment (NT).

Prinsip non diskriminasi yang kedua adalah most favoured nation (MFN) yaitu kebijakan diskriminatif yang membedakan antara produk asal suatu negara dengan negara lain terhadap produk sejenis. Namun demikian, GATT 1994 memungkinkan anggota WTO  untuk mengecualikan penerapan prinsip-prinsip dasar GATT-WTO untuk melindungi nilai-nilai sosial dalam beberapa kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal XX GATT-WTO. Merujuk kepada Pasal XX huruf (a) GATT-WTO, suatu tindakan diskriminasi tidak dianggap bertentangan dengan prinsip WTO apabila dilakukan dalam rangka untuk melindungi moralitas publik (public morals).

Lebih lanjut, Jaminan produk halal adalah hak konsumen, bukan beban birokrasi. Deregulasi hanya akan membuka celah terhadap produk yang tidak jelas kehalalannya. Harapan kepada semua konsumen muslim adalah Cintailah produk produk yang ada label Halalnya, tegas Gunawan yang juga staf pengajar di prodi teknik pangan ITS.

Latest News

  • Dukung Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, ITS Gelar Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XX

    Dalam rangka mendukung implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Tekno Sains Academy

    13 Feb 2026
  • ITS dan Hidayatullah Sinergi Perkuat Ekosistem Halal di Jawa Timur

    – Upaya memperkuat ekosistem halal daerah terus didorong melalui Seminar Halal dalam rangka Festival Halal

    09 Feb 2026
  • PERPAMSI Bahas Aspek Halal dalam Layanan Air Minum, Gandeng Pusat Studi Halal ITS

    – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) menyelenggarakan kegiatan diskusi dan pemaparan materi bertema

    05 Feb 2026