[Surabaya, 1 Maret 2025] – Saat ini kehadiran penyelia halal amat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terkait sertifikat halal. Sebab, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan sejak Oktober 2024. Pendaftaran peserta penyelia halal batch XIV telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH), Tekno Sains Academy (TSA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) (1/3/2025). “Kegiatan ini akan digelar selama 3 hari, dari 20 sampai dengan 22 Mei 2025,” ungkap Dr Nasori, koordinator Pelatihan penyelia Halal. Link Pendaftaran: https://its.id/m/Pendaftaranpenyeliahalal
Penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Sesuai dengan Undang Undang No 33 tahun 2014 (Pasal 24) dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024 (Pasal 50), menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal. Sedangkan, persyaratan PENYELIA HALAL berdasarkan PP 42/2024 pasal 60, adalah (a) Beragama Islam, dan (b) Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Hal ini disebabkan karena seorang penyelia halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai auditor halal internal di pelaku usaha.
Lebih lanjut, Anninda Mughniy Rahayu, Manajer Tekno Sains Academy ITS menjelaskan bahwa terdapat 3 Program Pelatihan Penyelia Halal dengan pembiayaan sesuai dengan KepKaBan No 50/ 2023, yaitu:
– UMK Self Declare: Rp 500.000,- (9 Jam Pelajaran)
– UMK Reguler: Rp 700.000,- (12 Jam Pelajaran)
– Reguler: Rp 1.600.000,- (20 Jam Pelajaran)
Sumber: https://tsa.itsteknosains.co.id/program-halal
Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
—Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Forum Harmonisasi
—Kebijakan perdagangan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia memasuki fase baru seiring diumumkannya skema tarif
—Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus memperkuat komitmennya dalam membangun mahasiswa yang unggul