News

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2045

Sen, 19 Jun 2023
9:44 am
News

Sorry, no posts matched your criteria.

Share :
Oleh : admin_pdpm   |

Jumat, 16 Juni 2023, PDPM ITS mengadakan diskusi dengan pemerintah Kabupaten Kapuas terkait Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025 – 2045. Diskusi diadakan di Gedung Riset Center Lantai 5. Perwakilan PDPM ITS adalah Dr. Sutikno, M.Si selaku kepala PDPM ITS, Yuni Setyaningsih, S.PKm., M.Sc dan Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic.rer.reg selaku tim penyusun sekaligus tenaga ahli dan tim penyusun RPJPD Kabupaten Kapuas. Agenda dari diskusi adalah pembahasan kontrak dan pemaparan progres.

Kabupaten Kapuas saat ini sudah memiliki dokumen Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dokumen tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005–2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2006 Nomor 7). Jika dilihat dari periode berlakunya, maka tahun 2024 dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas akan habis masa berlakunya, oleh karena itu perlu segera dilakukan penyusunan RPJPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2045.

Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2045 adalah melakukan analisis gambaran umum kondisi daerah, melakukan analisis permasalahan pembangunan daerah, melakukan penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, melakukan analisis isu strategis pembangunan jangka panjang daerah, merumuskan visi dan misi daerah, merumuskan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.

Beberapa catatan dari diskusi adalah perlu tema holistik setiap 5 tahunnya (milestone-nya). Provinsi Kalimantan Tengah direncanakan ada pemekaran menjadi 3 provinsi, sementara Kabupaten Kapuas ada pemekaran menjadi 2 : Kabupaten Kapuas (selatan) dan Kabupaten Kapuas Ngaju (Utara). Kabupaten Kapuas bergantung ke sektor pertanian, sementara yang bernilai tinggi lebih dimiliki Kabupaten Kapuas Ngaju pada sektor tambang. Setelah wilayah dimekarkan, perlu adanya koneksi eksternal (pemasaran). Kalau ada oversupply, harganya bisa turun (berdampak ke ekonomi petani). Tidak hanya peningkatan food estate, perlu juga diupayakan hilirisasi. Banyak produk kas lokal (purun, karet, rotan, sawit, dll) tapi tidak semua terserap oleh masyarakat lokal, jadinya perlu dipasarkan keluar dan perlu memanfaatkan e-commerce. Perlu adanya diskusi lebih lanjut terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian PDPM ITS yaitu manajemen tata Kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDG’s) yaitu tujuan nomer  (17) kemitraan untuk mencapai tujuan.(dw)

Latest News

Sorry, no posts matched your criteria.