News

Kabupaten Kediri Berupaya Memenuhi RTH 20% melalui Penyusunan Masterplan RTH

Jum, 19 Agu 2022
9:22 am
Uncategorized

Sorry, no posts matched your criteria.

Share :
Oleh : admin_pdpm   |

Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic.Rer.Reg. (dua dari kiri) menyampaikan laporan penyusunan RTH Kabupaten Kediri.

Kediri-ITS. Pemerintah Kabupaten Kediri berupaya untuk memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20% dari luas wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Pemda Kabupaten Kediri dalam kegiatan penyampaian Laporan Pendahuluan Penyusunan Masterplan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Selasa 16 Agustus 2022. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah tim penyusun dari ITS yang diketuai oleh Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic.Rer.Reg., Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian dan BPKAD Kabupaten Kediri.

Kondisi saat ini belum ada data terintegrasi yang menangani data induk RTH Kabupaten Kediri. Sehingga Pemda Kabupaten Kediri belum bisa mengukur apakah target 20% RTH sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah tercapai, dimana saja lokasi RTH-nya. Kalau belum tercapai, bagaimana strategi untuk mencapai target 20% RTH. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan RTH. Bagaimana peran serta masyarakat atau swasta dalam pemenuhan dan pengelolaan RTH. Maka dengan adanya masterplan RTH ini, diharapakan Pemda Kabupaten Kediri, terutama OPD terkait bisa membuat program dan kegiatan yang sesuai dalam mewujudkan target 20% RTH. Aapalagi saat ini sedang dibangun Bandara Kediri yang salah satu persyaratannya harus memenuhi 20% RTH dalam area bandara.

Diskusi Pemda Kabupaten Kediri dengan Tim ITS.

 

Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic.Rer.Reg. menyampaikan Pemda Kabupaten Kediri bersama ITS akan mengidentifikasi dulu asset yang dimiliki Pemda. Setelah itu akan diklasifikasikan berdasarkan fungsinya. Misal untuk taman kota, median jalan atau hutan kota. Termasuk klasifikasi RTH publik dan privat. Terkait pemenuhan RTH, Pemda perlu meninjau kembali insentif untuk membangun prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada kawasan tertentu. Misal pengembang menyiapkan lahan, kemudian pemerintah membangun fasilitas setelah serah terima PSU. Apabila anggaran Pemda belum mencukupi, bisa dibebankan ke corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Pemda juga dapat melaksanakan insentif melalui kegiatan lomba untuk penghargaan pengembang ekologis.

Kegiatan Penyusunan Masterplan RTH Kabupaten Kediri Tahun 2023 ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS  yaitu manajemen tata kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDG’s) yaitu tujuan nomer (3) kehidupan sehat dan sejahtera,  tujuan nomer (11) kota dan pemukiman berkelanjutan, tujuan nomer (13) penanganan perubahan iklim, tujuan nomer (15) ekosistem daratan dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Sgh).

Latest News

Sorry, no posts matched your criteria.