News

Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Kabupaten Mojokerto Tahun 2023

Rab, 30 Mar 2022
6:35 pm
News

Sorry, no posts matched your criteria.

Share :
Oleh : admin_pdpm   |

Sekda Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko menyampaikan sambutan

Mojokerto-ITS. Senin 28 Maret 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Standar Harga Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Mojokerto Graha Maja Tama. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda, Kepala Bappeda, Bagian Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto dan semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bappeda Kabuapten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi menyampaikan sambutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mojokerto , Teguh Gunarko dalam sambutan dan pembukaan kegiatan ini menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) harus disusun berdasarkan ketetentuan dengan waktu yang telah ditentukan. Setiap keterlambatan akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah. Usulan kegiatan harus sesuai rencana program kegiatan. Jangan sampai setelah RKA didok, 3 hari kemudian OPD mengusulkan perubahan atau pergeseran anggaran.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto menyampaikan sambutan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menyampaikan Pemkab Mojokerto mulai menyusun RKA berbasis rincian. Yaitu setiap kegiatan maupun sub-kegiatan harus sudah ada perincian anggarannya. Tidak lagi anggaran berbasis “gelondongan.” RKA berbasis rincian ini membutuhkan masukan standar biaya yang dipakai sebagai acuan. Sehingga OPD harus segera mengusulkan komponen biaya apa saja yang dibutuhkan dalam menyusun RKA. Komponen biaya ini yang akan disurvei dan ditetapkan oleh BPKAD sebagai standar satuan harga.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieke Juliastutik menyampaikan penyusunan standar harga ini adalah sebagai usaha Pemkab Mojokerto dalam efisiensi dan optimalisasi pengelolaan anggaran. Standar harga meliputi standar satuan harga (SSH), standar biaya umum (SBU), analisa satuan biaya (ASB) dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK). Standar harga ini digunakan sebagai acuan dalam musrenbang tahun 2023.

Dr. Sutikno menyampaikan presentasi penyusunan SSH

Dr. Sutikno Kepala Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS menyampaikan dalam penyusunan standar harga ini membutuhkan kerja sama dengan semua OPD. Dr. Sutikno berharap OPD segera mengusulkan barang/jasa dan komponen apa saja yang akan digunakan dalam RKA 2023. Sehingga tim ITS bisa segera melaksanakan survey dan menentukan harga pakai. ITS akan melaksanakan survey 3 harga untuk 1 barang/jasa. Kemudian ITS akan mengolah untuk mementukan harga pakai.

Peserta sosialisasi penyusunan standar harga Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian PDPM yaitu manajemen tata kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan SDG’s yaitu tujuan nomer (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Sgh).

Latest News

Sorry, no posts matched your criteria.