Kapus PDPM Dr. Sutikno, M.Si. menyampaikan presentasi pendahuluan penyusunan IKN Kota Probolinggo
Pusat Studi (Pusdi) Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Direkorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan penyusunan Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN) Kota Probolinggo Tahun 2025. Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN) adalah alat ukur kuantitatif untuk mengukur kualitas kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah dalam mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah potensi ancaman terhadap NKRI, khususnya pada tingkat daerah.
Tujuan dari penyusunan IKN adalah untuk mengukur dan menganalisa capain nilai Indeks Kewaspadaan Nasional Kota Probolinggo Tahun 2025 dan merumuskan kebijakan dan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan ketahanan nasional. Tahun ini adalah tahun pertama Kota Probolingggo menghitung IKN. Hasil IKN tahun 2025 akan dijadikan dasar untuk penyusunan IKN tahun-tahun berikutnya.
Kepala Pusdi PDPM, Dr. Sutikno, M.Si., menyampaikan penyusunan IKN terdiri dari lima dimensi, 13 variabel, dan 18 indikator sesuai dengan juknis Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen PolPUM) Kementerian Dalam Negeri. Lima dimensi yang diukur adalah konflik pemerintahan, forkimda, kewaspadaan informasi media, kewaspadaan dini, dan pengawasan orang asing. Tahapan berikutnya adalah penyusunan kuesioner dan pengumpulan data. Tim ITS akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Kota Probolinggo mengenai jadwal dan teknis pengumpulan data.
Suasana presentasi laporan pendahuluan penyusunan IKN Kota Probolinggo Tahun 2025
Kegiatan Penyusunan Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN) Kota Probolinggo Tahun 2025 ini selaras dengan peta jalan riset dan pengabdian masyarakat Pusat Studi (pusdi) Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Direkorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yaitu tata kelola pemerintah daerah dan pengembangan metode pengukuran indikator pembangunan. Kegiatan ini juga sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu tujuan nomer (11) kota dan komunitas yang berkelanjutan, tujuan nomer (16) perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat, dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Har).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto bersama tim Pusat Studi Potensi Daerah dan Permberdayaan Masyarakat (PDPM)
Walikota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE., membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan
Pusat Studi (Pusdi) Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Direkorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh