Menurut kuasa hukum ITS, Djoko Soepriyono SH MHum, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut ditolak dan penggugat dikenai kewajiban untuk membayar biaya perkara. ’’Ini berarti ITS menang, gugatan mahasiswa tersebut tidak diterima,’’ ujarnya.
Dengan hasil ini, maka SK Rektor No.2908/I2/KM/2007 tertanggal 16 Mei 2007 tentang sanksi skorsing tetap akan dijalankan sesuai dengan jalur yang berlaku. ’’Sejak awal memang sudah diberlakukan dan sekarang dengan ditolaknya gugatan ini berarti kan SK itu dibenarkan,’’tegas Pembantu Rektor III ITS Prof Suasmoro.
Ketiga mahasiswa yang menerima sanksi kategori sedang tersebut adalah Tomy Dwinta Ginting dari Jurusan Perencanaan Wilayah Kota (PWK), Yuliani dari Jurusan PWK, dan Beny Ihwani dari D3 Teknik Mesin.
Ketiganya terlibat dalam aksi demo bertajuk Seminar Jalanan pada 6 Maret lalu di depan Rektorat ITS. Aksi terkait masalah korban lumpur Lapindo tersebut sempat memanas karena beberapa demonstran menjadi emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan pada sejumlah pimpinan rektorat ITS.(humas/asa)
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Nganjuk, ITS News — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil membangun dan mengimplementasikan Kumbung
Kampus ITS, ITS News – Transparansi informasi merupakan hal yang krusial dalam keberlanjutan sebuah institusi. Berangkat dari inisiasi tersebut,