Adalah draf naskah akademik yang khusus disusun oleh ITS dalam rangka memberi masukan kepada pemerintah dan DPR atas revisi undang undang No 22 tahun 2001. Revisi tersebut sebagian besar berisi pasal pasal pokok yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan UUD 1945.
Draf naskah mengenai minyak dan gas (bumi) tersebut diserahkan ke PP IKA ITS guna memberi kesempatan para alumni menyampaikan aspirasinya. Tak hanya itu, ITS juga sedang menjaring aspirasi dari para pakar terkait dan akan dikembangkan penjaringan ke civitas akademika.
Naskah akademik disusun oleh tim khusus yang diketuai oleh Prof Ir Mukhtasor MEng PhD, Guru Besar Teknologi Kelautan ITS yang beranggotakan Dr Widya Utama, Ketua Jurusan Teknik Geofisika, Juwari ST MEng PhD Ketua Jurusan Teknik Kimia dan Dr Ketut Gunarta yang merupakan Dosen Teknik Insudtri ITS.
Turut bergabung pula Prof Daniel Rosyid PhD selaku dekan Fakultas Teknologi Kelautan ITS dan Imam Prihandono PhD, dosen Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga. "Masing-masing dari mereka mengkaji bab khusus yang sesuai dengan keahlian bidang masing-masing," ujar Mukhtasor.
Diakui Mukhtasor bahwa pembuatan naskah akademik ini merupakan langkah inisiatif yang diambil ITS sebagai institusi pendidikan, dimana ITS memiliki berbagai bidang ilmu yang sangat berkaitan dengan sektor migas.
Nantinya, masukan dari para alumni dan civitas akademika akan diolah dan difinalkan ITS untuk kemudian disampaikan ke pemerintahan dan DPR sesuai aturan yang berlaku. "Mudah mudahan, insya Allah pertengahan Nopember draf ini bisa final, dan kalau disepakati akan kita kirim ke DPR dan pemerintah," tuturnya.
Mukhtasor menambahkan, sebagai kampus, ITS diharapkan mampu memberi sumbangan bagi arah kehidupan bangsa dan Negara. "ITS berbicara teknologi dan Industri, namun juga berbicara tata kelola bidang bidang kehidupan masyarakat yang penting dan strategis seperti dunia migas ini," ujarnya.
Dirinya meyakini bahwa tata kelola migas Indonesia dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan bernegara, yaitu melindungai segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Migas adalah cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan migas harus dikelola untuk kemakmuran rakyat," tutur Mukhtasor. "Mudah mudahan Undang-undang migas yang baru lebih bermutu dan membawa kebaikan bagi rakyat Indonesia," pungkasnya. (mei/oti)