Sosialisai ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu. Alih status BMN ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja.
"Hari pertama dilakukan tahap persiapan, hari kedua transfer data keluar dan transfer data masuk. Dan pada hari terakhir dilakukan tahap evaluasi," ujar Agus Dwi Purwolastono, MAcc Ak, Kepala Sub Bagian Pelaporan Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sarana dan Prasaran (BKSP).
Agus mejelaskan, terdapat perubahan kode Satuan Kerja dari 40068 menjadi 400917. Dalam proses alih status tersebut semua aset atau barang inventaris ITS mengalami perubahan kode seperti tanah, buku, mobil dan lain sebagainya.
"Proses pendataan ulang ini dilakukan minimal lima tahun sekali, ITS saat ini baru saja memulai untuk perubahan status. Namun, untuk pendataan aset sudah dilakukan sejak awal berdiri," jelasnya
Dalam proses pemindahan data tersebut operator diberikan fasilitas oleh Kementrian Keuangan yaitu Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Pada proses pengerjaan BKSP menjadi pusat verifikator dan operator jurusan sebagai yang memasukkan data BMN.
"Nantinya pada saat proses evaluasi barang yang masuk harus sama dengan barang yang keluar. Misal, bila pihak ITS memberikan uang lima miliyar maka barang yang dibeli harus seharga uang yang diberikan," ujar lulusan Magister Akuntansi UGM tersebut.
Barang yang akan dimasukkan ke dalam data memiliki beberapa kategori, yaitu barang rusak berat, rusak ringan, dan konsisi baik. Barang yang masuk ke dalam kategori rusak berat akan dilakukan penghapusan yang kemudian akan diajukan kepada pihak ITS untuk melakukan penggantian.
Pria kelahiran Surabaya ini menambahkan bahwa pada proses pelaporan terbagi menjadi dua proses yaitu alih status BMN dan pemutakhiran BMN. Pemutakhiran tersebut adalah menghapus data yang memakai kode sebelumnya. "Adanya alih status, maka dapat membuat proses pelaporan menjadi akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan," pungkasnya. (ifa/hil)