ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
13 November 2015, 14:11

Senat Akademik Cetuskan MWA Bukan Delegasi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -
Tugas MWA yang menetapkan, menimbang dan mengawasi di bidang non akademik ITS ini, dicanangkan bukan merupakan delegasi dari berbagai elemen di ITS. "Baik itu dari dosen, tendik, mahasiswa ataupun lainnya, kita tidak akan menggunakan mekanisme pendelegasian dalam penentuan anggota MWA," ujar Nur, tim awal pembentuk ITS PTN BH.

Tertulis dalam PP baru, yang didahului oleh PP Nomor 83 tahun 2014, mengenai komposisi MWA di ITS meliputi Menteri Pendidikan RI, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Rektor, juga Ketua Senat Akademik. Selain itu juga satu orang dari alumni, satu orang dari mahasiswa, satu orang tenaga pendidik, empat orang wakil masyarakat dan enam orang dosen pengajar.  

Nur sendiri mengatakan bahwa empat PTN BH yang seharusnya dilegalkan di penghujung masa kepemiminan SBY ini, berbeda dengan statuta tujuh PTN BH sebelumnya. Hal ini digadang karena komposisi enam orang yang mewakili ribuan dosen dan empat tokoh masyarakat yang menjadi representatif, "Ada pada PP Nomor 54 pasal 36 bahwa MWA kita berjumlah tujuh belas orang, sedangkan PTNBH pada zaman ITB saja MWA berjumlah 15 orang," kata Sekretaris Senat Akademik ITS ini.

MWA yang digembor-gemborkan ini ibarat pemilik perusahaan, dalam proses pemilihan anggotanya sendiri akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan sidang pleno Senat Akademik (SA), sebelum awal 2016 nanti. Sedangkan, untuk ketua, wakil dan sekretaris MWA dipilih oleh internal MWA itu sendiri. "Tanggal 21 hingga 22 Januari 2016 nanti, MWA harus sudah terbentuk, kalau tidak kita akan menyalahi aturan UU karena sudah terlambat tiga bulan dari waktu ideal," ungkap mantan Wakil Rektor III ITS 2010/2015 ini.

Seimbangkan Elemen MWA

Dalam acara sosialisasi sekaligus diskusi ini, turut menerangkan kordinasi MWA dan SA perlu didukung oleh pembuatan dashboard demi kemudahan pengontrolan dan pengawasan seluruh lembaga dan biro di ITS. Selain itu, terdapat himbauan juga mengenai jabatan Ketua SA yang seharusnya bukan pula dari rektor. "Sekarang hendaknya Ketua SA dan rektor terpisah, karena fungsi SA adalah pengawasan, pertimbangan dan persetujuan. Dimana harus selalu ada di kampus untuk mengambil bahan penilaian," terang Dosen Statistika ini.

Tak hanya itu, anggota MWA dengan komposisi berbeda pun harus bisa menyeimbangkan antara elemen internalnya, misal dari keputusan pengelolaan keuangan, manajemen pengadaan investasi dan non akademik lainnya. Drs Tri Budi Utama M S M, mengusulkan kesempatan tenaga pendidik (Tendik) untuk turut berkontribusi besar dalam membangun PTNBH ITS ini. "Tendik saat ini banyak yang dari alumni S2 dan baru menjelang S3, kalau diberi satu kursi dalam MWA belum bisa berkontribusi maksimal," usul Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaaan (BAKP) itu.

Mengatasi solusi tersebut, Nur menjelaskan mengenai Komite Audit (KA) yang dibentuk oleh MWA. KA ini meliputi Bidang Hukum, BMN, dan Keuangan, yang dapat menjadi peluang dari tendik. "MWA akan membentuk KA, disitulah tendik bisa turut berkontribusi untuk PTNBH ITS," lanjut Nur kembali.

Konon katanya, PP Nomor 54 Statuta ITS yang telah diberikan salinannya oleh Sekretaris Negara (Setneg) RI ini, didahului oleh PP Nomor 83 tahun 2014. Serta UU Nomor 12 pasal 62 tahun 2012 yang merupakan pelaksanaan dari PP tersebut yakni mengenai otonomi pengelolaan perguruan tinggi untuk program tridharma.

Berbicara otonomi tridharma, Nur menambahkan bila ITS menjadi PTNBH berarti menjadi  tentara Indonesia yang mem-booster peningkatan keilmuan riset bangsa ini di kancah dunia. Menurutnya, perubahan status turut mengubah peluang karir dan kesejahteraan PTN dalam mendukung otonomi tridharma itu. "Kalau kita tidak melakukan riset dan hanya membeli dari luar, maka kita akan dijadikan permainan. Peluang remunerasi dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pasti ada untuk riset dan penelitian itu," pungkas Nur. (riz/akh).

Berita Terkait